Rabu, 13 Mei 2020

Mahasiswa Tuntut Kepastian Perihal Bantuan Sarana Pembelajaran Daring


surat edaran rektor tentang bantuan sarana pembelajaran daring dan pengumuman perpanjangan pendataan mahasiswa
          
Akhbar-UTM, Berdasarkan surat edaran rektor Universitas Trunojoyo Madura Nomor : B/1022/UN46/HM.00.06/2020 Tentang Bantuan Sarana Pembelajaran Daring Kepada Mahasiswa yang ditujukan kepada wakil retor I, II, III, Dekan Fakultas Hukum, Ekonomi dan Bisnis, Pertanian, Teknik, Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya, Ilmu pendidikan, dan Ilmu Keislaman, Kepala UPT, TIK, Perpustakaan, Bahasa, Laboratorium Terpadu, Ketua LPPM dan LP3MP, Seluruh dosen dan karyawan, Presiden Mahasiswa dan ketua Dewan  Perwakilan Mahasiswa, dan seluruh mahasiswa. Yang didasarkan pada (1.) Surat Mentri Pendidikan Dan Kebudayaan RI 36962/MPK.A/HK.2020 Perihal Pembelajaran Secara Daring Dan Bekerja Dari Rumah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) tanggal 17 Maret 2020. (2.) Surat Direktur Jendral Tinggi Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor : 331/E.F2/KM/2020 Perihal Bantuan Sarana Pembelajaran Daring Kepada Mahasiswa Tanggal 6 April 2020. (3.) Surat Direktur Jendral Pembendaharaan Kementrian Keuangan RI Nomor : S-308/PB/2020hal Penegasan Biaya Atau Belanja Yang Diberikan Dibebankan Pada DIPA Satker Dalam Masa Darurat COVID-19.

28 hari pasca diedarkannya surat mengenai bantuan sarana pembelajaran daring belum ada kepastian yang didapat oleh para mahasiswa sebagai objek dari penerima bantuan dana tersebut, berdasarkan surat edaran rektor Universitas Trunojoyo Madura bahwa bantuan tersebut akan diberikan secara tunai.

“ Bantuan Sarana Pembelajaran Daring Kepada Mahasiswa ini sebenarnya membingungkan yang mulanya diberikan subsidi uang sebesar Rp. 150.00,00 hingga akhirnya berubah menjadi pulsa, atau ada yang mengatakan berupa paket data.” Ujar Nurul Afifah saat kai wawancarai secara online. 

“ saya awalnya sangat senang ketika mendengar bahwa akan ada bantuan dari pihak UTM sebesar Rp. 150.00,00 baik itu berupa pulsa atau uang karena kita sedang dirumah dan kita tidak memegang uang jika kita meminta uang terus kepada orang tua kita juga sungkan, ketika kita dijanjikkan ini itu namun tidak ada kepastian jujur saya kecewa karena kita sebagai mahasiswa memang sepeti digantung kita tidak tahu pencairan tersebut dalam bentuk apa, kapan pencariannya dan lain-lain dan mungkin pertanyaan itu bisa dijawab agar tidak banyak pihak yang kecewa bukan hanya saya tapi juga mahasiswa-mahasiswa yang lain” ungkap Naily Rohmatin mahsiswi program studi ekonomi syariah.

Awalnya pihak universitas melakukan pendataan terhadap mahasiswa yang membutuhkan dengan mengisi formulir yang sudah dicantumkan dalam surat edaran mulai tanggal 15 April 2020 sampai dengan 22 April 2020 jam 16:00 WIB. Namun pendataan tersebut diperpanjang hingga tanggal 12 Mei 2020 kemarin. Hal ini menjadi salah satu hal beredarnya opini di kalangan mahasiswa bahwa ini hanyalah alasan pihak universitas untuk mengundur pencairan dana tersebut, karena hingga saat ini masih belum ada kejelasan.

“Masalah bantuan kepada mahsiswa untuk menunjang perkuliahan daring ini, semua elemen di UTM sudah sepakat untuk merealisasikannya. Masalah teknis seperti masa pencairan atau bentuk bantuan seperti apa tinggal menunggu saja dan ini domain universitas.” Ujar Mohamad Ali Hisyam yang merupakan Wakil Dekan II bidang keuangan.

Sumber dana yang dibutuhkan dalam pencairan bantuan sarana perkuliahan tersebut ditanggung secara gotong royong oleh semua elemen dan juga unit dilingkungan kampus.

“sesuai rapat pimpinan UTM disepakati bersama bahwa anggaran tersebut ditanggunng secara gotong royong karena dana yang dibutuhkan cukup besar yaitu 2,1 M akhirnya diambilkan dengan cara memangkas anggaran setiap unit kerja diseluruh UTM. Dana pagu untuk 2020 dari setiap fakultas hingga unit-unit terkecil diambil berdasarkan perhitungan yang telah ditentukan rumusannya oleh bagian keuangan dan perencanaan universitas dan untuk FKIS sendiri dipangkas sebanyak Rp. 98.000.000,00.” Imbuhnya saat kami wawancarai secara daring.
 
Di sisi lain banyak mahasiswa yang mengeluhkan ketidak pastian tersebut terhadap Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Keislaman yang juga berfungsi untuk mengontrol dan mengawasi setiap kegiatan kemahasiswaan dan yang bersangkutan dengan mahasiwa. Ketua Umum DPM FKIS (Machsus Ridwan) menyatakan bahwa dana tersebut akan dicairkan selambat-lambatnya adalah hari jumat depan.
“banyak sekali mahasiswa yang menanyakan kejelasan terkait dana daring ini tapi Alhamdulillah beberapa hari yang lalu saya mendapat info dari DPM-KM-UTM bahwa dana tersebut bisa dicairkan hari jum’at lusa atau selabat-lambatnya hari jumat depan”ungkapnnya.

Namun terlepas dari semua info yang beredar Mohamad Ali Hisyam selaku Wakil Dekan II bidang keuangan tidak dapat memastikan secara pasti terkait pencairan dana tersebut Karena masalah teknis seperti pencairan sudah wilayah universitas dan juga menyatakan bahwa boleh jadi keterlambatan pencairan juga karena masalah proses update data terbaru mahasiswa, namun dari FKIS sudah menyerahkan data mahasiswanya secara lengkap.

1 Komentar:

Pada 14 Mei 2020 pukul 20.38 , Blogger Unknown mengatakan...

Taaaaaaaaaaaaek, jancok, anjing

 

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda