Selasa, 25 Juni 2019

Pengesahan Perda PKKMB FKis 2019



Akhbar-UTM, Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Keislaman Universitas Trunojoyo Madura adakan Rapat Pengesahan Perda PKKMB FKIS 2019, yang dilaksanakan di gedung RKBC ruang 103. Acara ini bertujuan untuk mengesahkan Perda PKKMB FKIS 2019 oleh DPM beserta ORMAWA . Senin (24/06/2019).

Acara ini dihadiri oleh beberapa Ketua Ormawa FKIS dengan didampingi sekretaris jenderal atau yang mewakili  dan anggota dari Dewan Perwakilan Mahasiswa sendiri. Namun acara ini tidak dihadari oleh pimpinan FKIS, baik Dekan Fakultas Keislaman maupun Wakil Dekan dikarenakan terdapat acara yang tidak bisa ditinggalkan. Namun meskipun demikian, acara tetap berjalan dengan lancar.


“Kami sebagai DPM yang memang mempunyai tupoksi mengenai legislasi, maka sudah menjadi kewajiban bagi kami untuk membuat legislasi/peraturan yang memang dibutuhkan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada di FKIS dan Perda mengenai PKKMB FKIS 2019 ini merupakan kebutuhan  bagi kita semua sebagai acuan dan produk hukum mengenai pengenalan kehidupan kampus Mahasiswa Baru atau yang lebih dikenal oleh kita semua adalah ‘Ospek’. Demi kelancaran PKKMB tersebut dan berjalan dengan terstruktur, sehingga PKKMB FKIS menghasilkan output yang bagus. Mengenai tindakan kedepannya setelah pengesahan ini yaitu sebuah produk hukum tentang PKKMB FKIS yang sebagai acuan bagi panitia dalam menjalankan PKKMB FKIS 2019, biar pembentukan produk hukum ini tidak terkesan ceremonial dan hanya formalitas saja”. Ujar Mohammad Zaini selaku Ketua Umum DPM FKIS 2019. 

“Harapan saya setelah pengesahan ini, kita sama-sama menjalankan PKKMB FKIS 2019 sesuai dengan  ketentuan dan peraturan yang berlaku sehingga menjadi kelancaran pelaksanaan PKKMB FKIS ini” tambahnya.

Aljanata Firdaus selaku Ketua Umum HMP HIMAESYA 2019 yang juga menghadiri acara tersebut mengungkapkan bahwa merasa cukup puas dengan acara tersebut, karena memberikan peraturan yang baik untuk PKKMB FKIS 2019 ini. “Untuk tanggal pelaksanaan DPM Fakultas tidak diberi kewenangan untuk menentukannya. Pelaksanaan ospek Fakultas dan Prodi mengikuti kalender akademik atau setelah pelaksanaan ospek Universitas” ujarnya.  


Pengesahan Perda PKKMB 2019 disahkan pukul 15.15 WIB yang disaksikan oleh ketua DPM dengan anggotanya beserta ketua ORMAWA dengan anggotanya.

Reporter : Eni
Editor : Rinda

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda