Selasa, 19 November 2019

Digantungnya Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur FKIS



Akhbar-UTM_Bangkalan.(20/11/19) Setelah pelantikan pantia KPUM FKIS pada tanggal 17 November 2019 dilaksanakan, pendaftaran Gubernur dan Wakil Gubernur serta Anggota DPM resmi di buka.

Timeline pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada tanggal 18-19 November. Untuk verifikasi berkas dan interview tanggal 20 November. Dengan masa kampanye tanggal 21-24 November. Dilanjutkan Debat Kandidat pada tanggal 25 November, kemudian pemilu raya dilaksanakan pada tanggal 26 November.

Pendaftaran dilaksakan di Gedung Sekret FKIS. Bagi calon gubernur harus mengambil formulir ketempat yang telah disediakan.  Pada hari terakhir pendaftaran timbullah sebuah masalah mengenai formulir.

Peserta calon anggota yakni Fitri Handayani mengambil formulir pukul 16.45 ke Sekretn FKIS. Peserta menemui Ahmad Zaini selaku Pengawas dalam acara pemilihan. Sedangka ketika itu jam telah menunjukkan pukul 17.05, karena saat itu peserta calon Gubernur menganggap ada rapat di dalam Sekret FKIS, jadi menunggu di luar.

Zaini memberi waktu untuk pendaftaran sesusai yang di ungkapkan Fiti handayani “Ketika kak Zain bilang ke saya bahwa waktu telah lewat, saya menerimanya. Bahkan saya menegaskan tidak perlu ada penambahan waktu jika memang peraturan tersebut sudah disepakati”. Diketahui bahwa Zaini akan mendiskusikan ke rekan-rekan  KPUM mengenai penambahan waktu.

“Fitri setelah saya diskusikan bersama teman-teman, ada penambahan waktu bagi calon gubernur untuk mendaftar. Terakhir pendaftaan jam 18.30.” dengan itu formulir diserahkan.

Ketika peserta calon menyerahkan formulir pukul 18.30 ruangan kosong. Bahwa dikatahui panitia KPUM mengatakan bahwa pendaftaran ditutup pukul 17.30. dengan itu calon gubernur dan wakil Gubernur yakni Fadhurrozi dan Fitri Handayani kecewa dengan kebijakan tersebut.

“Mohon maaf mengenai penambahan waktu saya tidak tahu mengenai hal tersebut, Zaini tidak memberitahu saya. Dan untuk penyerahan formulir pun kurang tahu, karena formulir selalu ada dalam pengawasan saya. Sedangkan zaini tidak ada izin apapun ke saya.” Ucap khomsah selalu ketua KPUM tersebut saat di Barat Gedung Pertemuan UTM pukul 20.45 .

Pihak calon tidak terima atas kekeliruan yang di timbulkan oleh pengawas dan panitia. Kemudian meminta pertanggungjawaban atas kekeliruan yang terjadi dan agar tidak ada pihak yang di rugikan.

Pembahasan di Gedung Pertemuan UTM tidak memberikan putusan apapun, panitia memutuskan untuk mendiskusikan kembali dengan anggota KPUM. Kemudian bertemu lagi di luar Gedung Pertemuan tengah malam 23.50 hingga 01.12 beserta dengan calon pendaftar lainnya yakni Jeky Susanto dan Jefri Iskandar. “Mohon maaf karena ini timbul miss komunikasi antara saya, Zaini, dan sekretaris saya jadi seperti ini, masalah sepele seperti ini jadi besar. Sungguh ini adalah keputusan yang berat. Masalah ini di lanjut besok, jika memang keputusan kami tetap tidak diterima bisa diajukan ke MA.”

Masalah yang kecil menjadi besar karena timbul miss komunikasi. Diskusi dilakukan dua kali belum menghasilkan sebuah solusi. Para calon Gubernur dan Wakilnya masih digantung dengan keputusan dari ketua KPUM. “Kebijaksanaan adalah hal yang utama dan paling dihargai oleh setiap manusia. Yang saya harapkan adalah kebijakan pengambilan keputusan   yang akan diambil nanti apabila adanya kompetisi demokrasi, maka minimal ada dua orang kandidat yang ada dalam kompetisi tersebut, sehingga pesta demokrasi ini berjalan dengan semestinya dan juga mengenai kesalahan fatal yang dilakukan oleh pengawas KPUM atau panitia KPUM itu sediri. Mengenai formulir dan informasi waktu sehingga ada pihak yang sangat di rugikan mengenai itu.” Harapan Fadhurrozi.S

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda