Kamis, 21 November 2019

Klarifikasi dan Putusan Ketua KPUM Mengenai Paslon yang Digantung



Akhbar-Trunojoyo. Setelah sempat terjadi cibir-cibiran politik dibelakang layar dan maraknya berita panas yang beredar tentang adanya isu tentang “Digantungnya bakal calon gubernur dan wakil gubernur Fkis 2019”, Akhirnya ketua DPM Fkis beserta jajaran KPUM memberikan putusan dan angkat suara untuk mengklarifikasi seta memperjelas masalah tersebut. Bangkalan (21/11/2019).

Pada hari Rabu siang tangal 20 November Anggota KPUM beserta Pengawas KPUM beri’tikat baik kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan yakni Fadhurrozi dan Fitri Handayani, karena merasa digantungkan, tidak diterima berkasnya untuk memutuskan dan menuntaskan pertemuan yang sudah dua kali dilakukan. Dan dalam pertemuan ketiga ketua KPUM memutuskah bahwa untuk Paslon yang mendaftar kedua tersebut tidak diterima, karena keterlambatan pengumpulan berkas. Pertemuan tersebut dilakukan di GP.

“Ditegaskan kembali bahwa kami dari KPUM tidak memberikan waktu penambahan atau perpanjangan waktu pengumpulan berkas. Pengumpulan terakhir yaitu pada pukul 17.00 dan apapun itu konsekuensinya setelah 17.00 tidak ada yang diterima KPUM lebih dari 1 menitpun itu menjadi pertimbangan bagi kami” ujar dari khomsah selaku ketua KPUM. Ketua KPUM FKIS memberikan argument tentang isu yang sudah beredar. Isu tersebut meledak ketika adanya pengumuman terkait tentang tertib administrasi pengumpulan berkas terakhir dan berita tentang KPUM yang memberikan batas penambahan waktu yang mana penambahan waktu tersebut dilontarkan oleh ketua DPM sendiri yang sekaligus sebagai pengawas dalam pencalonan tersebut.

“Mengenai menambahan waktu pengumpulan berkas tersebut jujur saja sudah menegaskan ke pengawas, bahwa jika memang waktu sudah habis, saya tidak masalah. Namun dari pihak pengawas berkata bahwa akan didiskusikan lagi dengan teman-teman seperti itu. Jadi setelah saya tunggu beberapa menit pengawas kasih saya formulir dan bilang bahwa ada penambahan waktu sampai pukul 18.30.”

Karena merasa bersalah Muhammad zaini meminta maaf atas kesalahan yag telah dilakukan “Intinya saya atas nama pribadi, saya memohon maaf kepada para pihak yang terlibat dalam hal ini anggota DPM, KPUM. Dan mohon maaf terutama terhadap pihak-pihak yang merasa dirugikan.  Bahwa ini murni kesalahan dan kekurangan saya pribadi. Semoga ini bisa menjadi pembelajaran bagi saya kedepannya.”

Kesalahan yang dilakukan pengawas, ketua KPUM menjelaskan “Ini yang amat saya sesali dan juga ini dari pengawas juga, padahal sudah saya jelaskan pada mereka yaitu 17.30 bukan 18.30 WIB, yah mungkin ada salah pendengaran atau gimana sehingga menyampaikan hal tersebut kepada bakal calon yang bersangkutan, dan yang saya sesalkan juga hal tersebut diminta pertanggung jawaban oleh lembaga KPUM” tambahan khomsah.

Dengn ini Fadhurrozi menanggapi “Mengenai waktu juga saya sudah menghubungi sekertaris dari KPUM, tetapi tidak ada komunikasi disana dan katanya kemaren saat rapat dari pengawas ada chat dari sekertaris tersebut tapi tidak direspon dengan baik jadi ada pertimbangan disana. ”

Klarifikasi dan keputusan ditanggapi oleh peserta paslon dengan baik “Iya saya harap kesalahan seperti ini tidak terulang kembali, mungkin ini masalah yang sepele, Namun dampaknya sangat besar sekali. Rasa kecewa pasti ada, akan tetapi tidak bagus jika masalah ini berlarut. Intinya Allah maha tahu.” Harap Fitri Handayani

Saat ditemui pers pada Rabu siang hari di GP, Ahmad Zaini dan Khomsah mengklarifikasi bahwa yang sebenarnya terjadi adalah murni kesalahan darinya dikarenakan telah terjadi miskomunikasi kepada anggota KPUM terkait hal tersebut, dan meminta maaf untuk semua tindakannya kepada ketua KPUM. Jadi keputusannya peserta Paslon yang kedua tidak di terima dan gagal jadi Calon Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur.



Label:

1 Komentar:

Pada 21 November 2019 pukul 06.45 , Blogger Premankalem mengatakan...

Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

 

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda