Klarifikasi dan Putusan Ketua KPUM Mengenai Paslon yang Digantung
Akhbar-Trunojoyo. Setelah sempat terjadi cibir-cibiran politik
dibelakang layar dan maraknya berita panas yang beredar tentang adanya isu
tentang “Digantungnya bakal calon gubernur dan wakil gubernur Fkis 2019”,
Akhirnya ketua DPM Fkis beserta jajaran KPUM memberikan putusan dan angkat
suara untuk mengklarifikasi seta memperjelas masalah tersebut. Bangkalan (21/11/2019).
Pada hari Rabu siang tangal 20 November Anggota KPUM beserta Pengawas KPUM beri’tikat
baik kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan yakni Fadhurrozi dan Fitri
Handayani, karena merasa digantungkan, tidak diterima berkasnya untuk
memutuskan dan menuntaskan pertemuan yang sudah dua kali dilakukan. Dan dalam
pertemuan ketiga ketua KPUM memutuskah bahwa untuk Paslon yang mendaftar kedua
tersebut tidak diterima, karena keterlambatan pengumpulan berkas. Pertemuan tersebut
dilakukan di GP.
“Ditegaskan kembali bahwa kami dari KPUM tidak memberikan
waktu penambahan atau perpanjangan waktu pengumpulan berkas. Pengumpulan
terakhir yaitu pada pukul 17.00 dan apapun itu konsekuensinya setelah 17.00
tidak ada yang diterima KPUM lebih dari 1 menitpun itu menjadi pertimbangan
bagi kami” ujar dari khomsah selaku ketua KPUM. Ketua KPUM FKIS memberikan
argument tentang isu yang sudah beredar. Isu tersebut meledak ketika adanya pengumuman
terkait tentang tertib administrasi pengumpulan berkas terakhir dan berita
tentang KPUM yang memberikan batas penambahan waktu yang mana penambahan waktu
tersebut dilontarkan oleh ketua DPM sendiri yang sekaligus sebagai pengawas
dalam pencalonan tersebut.
“Mengenai menambahan waktu pengumpulan berkas tersebut
jujur saja sudah menegaskan ke pengawas, bahwa jika memang waktu sudah habis,
saya tidak masalah. Namun dari pihak pengawas berkata bahwa akan didiskusikan
lagi dengan teman-teman seperti itu. Jadi setelah saya tunggu beberapa menit pengawas
kasih saya formulir dan bilang bahwa ada penambahan waktu sampai pukul 18.30.”
Karena merasa bersalah Muhammad zaini meminta maaf atas
kesalahan yag telah dilakukan “Intinya saya atas nama pribadi, saya memohon
maaf kepada para pihak yang terlibat dalam hal ini anggota DPM, KPUM. Dan mohon
maaf terutama terhadap pihak-pihak yang merasa dirugikan. Bahwa ini murni kesalahan dan kekurangan saya
pribadi. Semoga ini bisa menjadi pembelajaran bagi saya kedepannya.”
Kesalahan yang dilakukan pengawas, ketua KPUM menjelaskan
“Ini yang amat saya sesali dan juga ini dari pengawas juga, padahal sudah saya
jelaskan pada mereka yaitu 17.30 bukan 18.30 WIB, yah mungkin ada salah
pendengaran atau gimana sehingga menyampaikan hal tersebut kepada bakal calon
yang bersangkutan, dan yang saya sesalkan juga hal tersebut diminta pertanggung
jawaban oleh lembaga KPUM” tambahan khomsah.
Dengn ini Fadhurrozi menanggapi “Mengenai waktu juga saya
sudah menghubungi sekertaris dari KPUM, tetapi tidak ada komunikasi disana dan
katanya kemaren saat rapat dari pengawas ada chat dari sekertaris tersebut tapi
tidak direspon dengan baik jadi ada pertimbangan disana. ”
Klarifikasi dan keputusan ditanggapi oleh peserta paslon
dengan baik “Iya saya harap kesalahan seperti ini tidak terulang kembali,
mungkin ini masalah yang sepele, Namun dampaknya sangat besar sekali. Rasa kecewa
pasti ada, akan tetapi tidak bagus jika masalah ini berlarut. Intinya Allah maha
tahu.” Harap Fitri Handayani
Saat ditemui pers pada Rabu siang hari di GP, Ahmad Zaini
dan Khomsah mengklarifikasi bahwa yang sebenarnya terjadi adalah murni
kesalahan darinya dikarenakan telah terjadi miskomunikasi kepada anggota KPUM
terkait hal tersebut, dan meminta maaf untuk semua tindakannya kepada ketua
KPUM. Jadi keputusannya peserta Paslon yang kedua tidak di terima dan gagal
jadi Calon Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Label: Berita Terbaru
1 Komentar:
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda