Visiting Lecture 2023 : Comparative Study of Islamic Family Law in Malaysia and Indonesia
Acara ini dihadiri oleh Ibu Dekan Shofiyun Nahidloh S. Ag., M. H. I., Wakil Dekan 1, Wakil Dekan 2, Wakil Dekan 3, Ketua Jurusan, dan Mahasiswa Hukum Bisnis Syariah.
Pada acara Visiting Lecture ini, menghadirkan narasumber yang luar biasa, beliau adalah Dr. Dina Imam Supaat, yang merupakan salah satu dosen di University Sains Islam Malaysia (USIM). Di USIM sendiri terdapat Fakultas Syariah dan Perundang-undangan serta Fakultas Ekonomi dan Muamalah dengan sejumlah prodi di antaranya Fiqih dan Fatwa serta Syariah dan Halal Industry. Selain itu terdapat pula program magister Hukum Internasional serta Pusat Kajian Fatwa dan Halal.
Pada kesempatan kali ini Beliau menyampaikan materi berupa "Selected legal issues of muslim marriage on Malaysia". yang mana beliau ingin memberitahukan kepada mahasiswa Hukum Bisnis Syariah tentang kebijakan Hukum Keluarga Islam tingkat Internasional.
Menurutnya di Malaysia, penerapan undang-undang pada setiap provinsinya berbeda, mereka mengacu pada ketetapan Sultan (raja) dari masing masing provinsi, dan pelaksanaan segala urusan perdata Islam berada di Mahkamah Syariah. Tak hanya itu juga, Dr. Dina menyampaikan isu-isu yang sedang terjadi di Malaysia, diantaranya bahwa umur minimum pernikahan dan perkawinan anak di Malaysia usia perkawinan yang sah bagi muslim adalah 18 tahun untuk laki laki dan 16 tahun untuk perempuan kecuali kota Selangor dan Kedah.
Lebih jauh, perkawinan batal dan sahnya pernikahan dipengaruhi oleh kondisi pasangan yang baik, adanya wali, saksi, ijin, usia perkawinan, mempelai wanita, dan kapasitas untuk menikah.
Non pendaftaran pernikahan, akibat pernikahan yang tidak di daftarkan maka tidak dianggap sah oleh pemerintah. Hal ini dapat berpengaruh pada hak dan kewajiban hukum pasangan tersebut, serta anak-anak mereka. Tanpa adanya pengakuan hukum, pasangan suami istri dapat menikmati perlindungan hukum dan manfaat yang diperoleh dari perkawinan yang dicatatkan, seperti hak waris, nafkah, dan akses manfaat.
Terakhir beliau juga memaparkan bahwa pernikahan poligami tanpa izin pengadilan, apabila seorang laki-laki, sudah beristri tetapi ingin menikah lagi, maka harus dengan izin terlebih dahulu secara tertulis dari Pengadilan. Melangsungkan perkawinan dengan perempuan lain dan perkawinan yang dilakukan tanpa izin tersebut tidak boleh didaftarkan berdasarkan undang-undang yg berlaku.
Dr. Dina juga menawarkan peluang bagi mahasiswa dan dosen Fakultas Keislaman untuk berkolaborasi dan bekerja sama dengan USIM di berbagai aspek seperti pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Label: Berita Terbaru, Fakultas