Minggu, 02 Januari 2022

Pemilu FKIS 2022 Tanpa E-Vote?


Pemilihan Umum Fakultas Keislaman tahun 2021 telah selesai digelar. Dimulai dari tahap pendaftaran sampai selesai dilaksanakan secara online. Posisi yang diperebutkan yaitu Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum DPM, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati prodi Ekonomi Syariah, serta Bupati dan Wakil Bupati prodi Hukum Bisnis Syariah. (24/12)


Pada tahap verifikasi data banyak dari paslon yang telah mendaftar dan dinyatakan tidak lolos. 

“Ada yang tidak sesuai dan kurang lengkap berkasnya. Pada ketentuan UU PEMILU Mahasiswa No.1 Tahun 2021 pasal 23 ayat 3 tentang tahap verifikasi kelengkapan berkas jika ada yang kurang maka dikembalikan kepada bakal calon dan dari KPUM sudah memberikan estimasi waktu selama 30 menit untuk melengkapi kekurangan berkasnya,” ujar Masri’ah selaku ketua KPUM FKIS 2021


“Sangat disayangkan sekali saya dan paslon tidak lolos. Tapi memang dari berkas yang kami setorkan ada yang kurang dan sebelumnya memang sudah diinformasikan apa saja berkas-berkas yang harus dilengkapi, tapi mungkin karena kesalahan dari saya dan paslon saya sehingga tidak teliti dalam pengecekan berkas-berkasnya. Itu yang menjadi indikator ketidaklolosan,” ujar Hanafi selaku calon wakil gubernur yang tidak lolos. 


Tetapi berhubung tiap paslon dari masing-masing jabatan hanya terdapat satu paslon yang dinyatakan lolos, jadi tidak ada pemilu melalui e-vote tahun ini.


“Tidak ada pemilu karena paslon dari BEM, HMP ES, HMP HBS cuma satu, sedangkan untuk DPM juga tidak melebihi batas maksimal kursi yang tersedia jadi langsung penetapan (aklamasi) ini terdapat dalam bab 5 pasal 8 di PKPUM FKIS.” lanjut Mas’riah

Label: