Mahasiswa Tuntut Kepastian Perihal Bantuan Sarana Pembelajaran Daring
surat edaran rektor tentang bantuan sarana pembelajaran daring dan pengumuman perpanjangan pendataan mahasiswa
Akhbar-UTM,
Berdasarkan surat edaran rektor Universitas Trunojoyo Madura Nomor :
B/1022/UN46/HM.00.06/2020 Tentang Bantuan Sarana Pembelajaran Daring Kepada
Mahasiswa yang ditujukan kepada wakil retor I, II, III, Dekan Fakultas Hukum,
Ekonomi dan Bisnis, Pertanian, Teknik, Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya, Ilmu
pendidikan, dan Ilmu Keislaman, Kepala UPT, TIK, Perpustakaan, Bahasa,
Laboratorium Terpadu, Ketua LPPM dan LP3MP, Seluruh dosen dan karyawan,
Presiden Mahasiswa dan ketua Dewan
Perwakilan Mahasiswa, dan seluruh mahasiswa. Yang didasarkan pada (1.) Surat
Mentri Pendidikan Dan Kebudayaan RI 36962/MPK.A/HK.2020 Perihal Pembelajaran
Secara Daring Dan Bekerja Dari Rumah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) tanggal
17 Maret 2020. (2.) Surat Direktur Jendral Tinggi Kementrian Pendidikan Dan
Kebudayaan RI Nomor : 331/E.F2/KM/2020 Perihal Bantuan Sarana Pembelajaran
Daring Kepada Mahasiswa Tanggal 6 April 2020. (3.) Surat Direktur Jendral
Pembendaharaan Kementrian Keuangan RI Nomor : S-308/PB/2020hal Penegasan Biaya
Atau Belanja Yang Diberikan Dibebankan Pada DIPA Satker Dalam Masa Darurat COVID-19.
28
hari pasca diedarkannya surat mengenai bantuan sarana pembelajaran daring belum
ada kepastian yang didapat oleh para mahasiswa sebagai objek dari penerima
bantuan dana tersebut, berdasarkan surat edaran rektor Universitas Trunojoyo Madura
bahwa bantuan tersebut akan diberikan secara tunai.
“
Bantuan Sarana Pembelajaran Daring Kepada Mahasiswa ini sebenarnya
membingungkan yang mulanya diberikan subsidi uang sebesar Rp. 150.00,00 hingga
akhirnya berubah menjadi pulsa, atau ada yang mengatakan berupa paket data.”
Ujar Nurul Afifah saat kai wawancarai secara online.
“
saya awalnya sangat senang ketika mendengar bahwa akan ada bantuan dari pihak
UTM sebesar Rp. 150.00,00 baik itu berupa pulsa atau uang karena kita sedang
dirumah dan kita tidak memegang uang jika kita meminta uang terus kepada orang
tua kita juga sungkan, ketika kita dijanjikkan ini itu namun tidak ada
kepastian jujur saya kecewa karena kita sebagai mahasiswa memang sepeti
digantung kita tidak tahu pencairan tersebut dalam bentuk apa, kapan
pencariannya dan lain-lain dan mungkin pertanyaan itu bisa dijawab agar tidak
banyak pihak yang kecewa bukan hanya saya tapi juga mahasiswa-mahasiswa yang
lain” ungkap Naily Rohmatin mahsiswi program studi ekonomi syariah.
Awalnya
pihak universitas melakukan pendataan terhadap mahasiswa yang membutuhkan
dengan mengisi formulir yang sudah dicantumkan dalam surat edaran mulai tanggal
15 April 2020 sampai dengan 22 April 2020 jam 16:00 WIB. Namun pendataan
tersebut diperpanjang hingga tanggal 12 Mei 2020 kemarin. Hal ini menjadi salah
satu hal beredarnya opini di kalangan mahasiswa bahwa ini hanyalah alasan pihak
universitas untuk mengundur pencairan dana tersebut, karena hingga saat ini
masih belum ada kejelasan.
“Masalah
bantuan kepada mahsiswa untuk menunjang perkuliahan daring ini, semua elemen di
UTM sudah sepakat untuk merealisasikannya. Masalah teknis seperti masa
pencairan atau bentuk bantuan seperti apa tinggal menunggu saja dan ini domain
universitas.” Ujar Mohamad Ali Hisyam yang merupakan Wakil Dekan II bidang keuangan.
Sumber
dana yang dibutuhkan dalam pencairan bantuan sarana perkuliahan tersebut
ditanggung secara gotong royong oleh semua elemen dan juga unit dilingkungan
kampus.
“sesuai
rapat pimpinan UTM disepakati bersama bahwa anggaran tersebut ditanggunng
secara gotong royong karena dana yang dibutuhkan cukup besar yaitu 2,1 M
akhirnya diambilkan dengan cara memangkas anggaran setiap unit kerja diseluruh
UTM. Dana pagu untuk 2020 dari setiap fakultas hingga unit-unit terkecil
diambil berdasarkan perhitungan yang telah ditentukan rumusannya oleh bagian
keuangan dan perencanaan universitas dan untuk FKIS sendiri dipangkas sebanyak
Rp. 98.000.000,00.” Imbuhnya saat kami wawancarai secara daring.
Di
sisi lain banyak mahasiswa yang mengeluhkan ketidak pastian tersebut terhadap
Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Keislaman yang juga berfungsi untuk
mengontrol dan mengawasi setiap kegiatan kemahasiswaan dan yang bersangkutan
dengan mahasiwa. Ketua Umum DPM FKIS (Machsus Ridwan) menyatakan bahwa dana tersebut akan
dicairkan selambat-lambatnya adalah hari jumat depan.
“banyak
sekali mahasiswa yang menanyakan kejelasan terkait dana daring ini tapi Alhamdulillah
beberapa hari yang lalu saya mendapat info dari DPM-KM-UTM bahwa dana tersebut
bisa dicairkan hari jum’at lusa atau selabat-lambatnya hari jumat depan”ungkapnnya.
Namun
terlepas dari semua info yang beredar Mohamad Ali Hisyam selaku Wakil Dekan II
bidang keuangan tidak dapat memastikan secara pasti terkait pencairan dana
tersebut Karena masalah teknis seperti pencairan sudah wilayah universitas dan
juga menyatakan bahwa boleh jadi keterlambatan pencairan juga karena masalah
proses update data terbaru mahasiswa, namun dari FKIS sudah menyerahkan data
mahasiswanya secara lengkap.