AkhbarUTM-Bangkalan, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Keislaman
devisi Advokasi adakan audiensi antara mahasiawa FKIS dengan pimpinan FKIS. Acara
ini di hadiri oleh Shofiyun Nahidloh, S.Ag., M.HI selaku Dekan FKIS, Lailatul Qadariyah, S.HI selaku Wakil
Dekan 1, Abdurrahman
selaku Wakil dekan 3, dan
anggota Kasubag serta perwakilan mahasiswa dari setiap ormawa. Acara ini berlangsung
pada hari Jum’at pukul 14.00 hingga 16.30 yang bertempat di Gedung Aula RKB-C.
(17/05/2019).
Aliansi mahasiswa fakultas keislaman ini membahas beberapa
hal yaitu mengenai kontrak kuliah, belum adanya
perbaikan Fasilitas gedung RKB-C, Penerimaan Mahasiswa, dana Dipa, dan lain
sebagainya.
Yang pertama mengenai kontrak
kuliah ,sebelumnya terdapat kesepakatan antara dosen dan mahasiswa terkait sistem
pembelajaran atau peraturan dalam perkuliahan tiap mata kuliah, dimana salah
satunya adalah kesepakatan perihal
keterlambatan dosen dan mahasiswa dengan toleransi 15 menit hingga
30 menit. Namun
pada kenyataannya terdapat beberapa dosen yang tidak sesuai dengan kesepakatan
kontrak kuliah tersebut, mulai dari keterlambatan konfirmasi, mengganti jam kuliah sesuai
kehendak dosen, hingga absen dalam perkuliahan dalam waktu yang cukup lama yang
mana hal ini sangat merugikan mahasiswa baik dari pesikologi maupun fisik.
Yang kedua, Belum adanya perbaikan fasilitas hingga saat ini yang
akhirnya menghambat sistem perkuliahan mahasiswa, mulai dari banyaknya kursi
yang rusak, lampu mati, rusaknya jendela, hingga belum meratanya tv pengganti
proyektor. Dan juga masih tidak adanya kejelasan terkait keberadaan Sekretaris
bersama atau sekber yang kemudian menghambat kinerja tiap-tiap ormawa di
Fakultas Keislaman.
Yang ketiga, mengenai penerimaan mahasiswa
baru. Terdapat pemberitahuan bahwa mahasiswa baru diwajibkan tinggal di asrama
selama 1 tahun atau 2 semester, yang mana hal ini dikatakan akan ada 1 sks
perkuliahan yang akan diajarkan kepada mahasiswa baru. Namun dalam realitanya
selama 1 tahun menetap di asrama, para mahasiswa baru tidak menemukan 1 sks
perkuliahan yang dimaksud, dikrenakan tidak adanya kejelasan terkait kegiatan
perkuliahan yang berhubungan dengan asrama, dan jika kita tinjau kata wajib
maka dapat dipastikan hal ini meliputi seluruh mahasiswa baru Fakultas keislaman,
yang mana terdapat data jumlah mahasiswa baru dan kuota penghuni asrama
Universitas Trunojoyo Madura sehingga seluruh mahasiswa baru dapat sepenuhnya
tertampung di asrama yang identik dengan pendidikan karakter yang mana sesuai
dengan visi misi fakultas keislaman, namun realitanya asrama tidak dapat
menyerap seluruh mahasiswa keislaman, dan dalam system pembelajarannya pun
berkutat dengan kajian, serta praktik sholat jenazah, tayammum, mengaji, dan
wudhu, dimana mahasiswa yang tidak tertampung di alihkan kepada pondok
pesantren di sekitar kampus UTM, yang mana mahasiswa yang ada dipondok
pesantren tidak mendapatkan pembelajaran yang sama dengan mahasiswa asrama yang
katanya akan berpengaruh pada IPK mahasiswa, setelah di telusuri oleh BEM FKIS
permasalahan ini dikarenakan tidak adanya kejelasan atau kontrak kerja sama antara
fakultas keislamn dengan pihak asrama, seperti yang telah dikonfirmasikan oleh
pengurus pihak asrama dan BEM.
Muhammad Zaini selaku Ketua DPM FKIS bertanya “Semua mahasiswa FKIS wajib asrama selama 1 tahun cuma ada sedikit kesalahan sistem terkait matkul yang berkaitan dengan asrama seperti halnya matkul studi fiqih di HBS ada di semeter 1 dan di ES ada di semester 2 sehingga terkadang mahasiswa baru menganggapnya bahwa yang HBS di semester 1 dan yang ES cukup di semester 2 yang tinggal di asrama."
Lailatul Qadariyah, S.HI., M.EI menanggapi hal tersebut “Fakultas Keislaman
ini, apakah menurut anda Cukup mata kuliah hanya dikelas? Apakah cukup hanya
kurikulum? Kurikulim pun tidak cukup hanya dikelas, ada pratikumnya, Meskipun pratikum
ini terus dilakukan perbaikan-perbaikan. Karena pendidikan islami ini tidak
cukup dengan pembelajaran dikelas dan di kurikulum, pratikum. Maka disitu harus
ada pembiasaan dan lain sebagainya maka
kita butuh partner yang bisa mencapai target ini, dan alhamdulillah kita kerjasama
dengan asrama. Nah asrama ini didesain semi pesantren, dimana bisa mencetak
mahasiswa berkarakter islami. Dan dosen-dosen FKIS pun banyak yang tinggal di
asrama, sebagai penjagaan mereka. Di asrama ini terdapat mata kuliah 1 sks yang
yang menjadi nilai mahasiswa dengan praktek. Mengenai masalah Nilai, mahasiswa
yang tidak di asrama ,maka nilai 1 sks hilang dan nilai jadi berkurang. Jadi dosen
bukan berarti mendiskriminasi mahasiswa. mengenai berbedaan kewajiban asrama
prodi, mengapa seperti itu? Karena terdadapt mata kuliah yang bebeda-beda, dan
dalam prodi ES terdapat matakuliah yang mana terdapat prakterk-praktek yang
dilaksanakan dalam semester 2.”
Mengenai Asrama Dekan Fakultas Keislaman
Shofiyun Nahidho, S.Ag., M.HI menaggapi “Sebenarnya kita mengadakan rapat kerja
pertama kali bersama pengurus asrama pada tahun 2016 dan disitulah kita
menyusun beberapa MOU jadi kalau semisal ada yang mengatakan tidak ada MOU itu
tidak benar. Dan perihal
bahawa mahasiswa yang tidak menemukan 1 sks yang diwajibkan asrama itu mungkin
ada kesalahan sistem atau tidak adanya integrasi, bisa jadi program itu dengan
mata kuliah tidak jalan, karena kita menetapkan program itu tidak secara
otoriter tapi dengan hasil rapat. Karena kami mewajibkan mahasiswa kami untuk
asrama dan ternyata asrama tidak bisa menampung keseluruhan mahasiswa kami,
maka berdasarkan hasil rapat, kami mengadakan kerja sama dengan pondok yang
berada disekitar kampus. Dan di rapat itu
sudah ada penanggungjawabnya, dan kami memberikan form penilaian itu sama pada
form penilaian di asrama. Dan jika itu tidak sesuai dengan realisasinya, maka
kami tidak akan melanjutkan kerja sama itu.” Ujarnya.
Berbagai masalah di FKIS yang audiensikan telah
ditanggapai oleh para pimpinan, terutama mengani asrama. Dan Mengenai Keuangan telah
di tanggapi oleh pihak Kasubag, karena masalah keuangan tidak dapat
diselesaikan, maka akan dilaksanakan kajian mengenai hal tersebut yang akan diadakan
dalam waktu dekat ini.
“Dari pihak kita sendiri devisi advokasi masih
belom puas karena masih banyak hal yang sedikit melenceng dari pembahasan,
setelah ini kita konfirmasi lagi karena banyaknya simpang siur mengenai LPJ
2018 yang tidak boleh dilihat karena kata nya bukan rana dari Badan Eksekutif
Mahasiswa. Sebenarnya kita
disini tidak ingin memojokkan dan juga tidak ingin dipojokkkan, disini kita
hanya meluruskan apa yang tidak lurus. Harapannya
kita disini demi peningkatan kualitas mahasiswa fakultas keislaman.
Kendala-kendala yang menghalangi mahasiswa fakultas keislaman untuk berpotensi
memajukan fakultas, itu yang kita tangani.” Ujar Raudiatuz Zahra selaku CO
devisi Advokasi.
Dengan dilaksanakan Aliansi ini maka
kesalahpahaman yang terjadi antara pimpinan dan mahasiswa sedikit terjawab.
Label: Berita Terbaru